
Adv. Jakarta – PEMERINTAH akan menerapkan skema baru opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.
Untuk mendukung opsen ini, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) diturunkan terlebih dahulu. Aturan baru mengenai opsen PKB dan BBNKB ini tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang ini dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Pada dasarnya, opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan atau split payment secara langsung atau otomatis ke rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya.
Selain mempercepat penerimaan kabupaten/kota, penerapan skema opsen pajak daerah ini dapat meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara pemda provinsi dan pemda kabupaten/kota serta diharapkan dapat memperbaiki postur APBD kabupaten/kota yang selama ini diterima sebagai pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi) dan akan menjadi PAD. (HA/dbs)
Be the first to comment