
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual. Barang-barang imitasi dari berbagai merek ternama dengan nilai kerugian total mencapai lebih dari Rp5 miliar dimusnahkan untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran kekayaan intelektual.
Pelanggaran ini dilakukan pada 11 merek terdaftar serta 1 desain industri. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi produk tiruan dari Lego, Comotomo, Mimi White, MT NG Shan, Louis Vuitton, sepatu Christian Louboutin, Tokai gas lighter, suku cadang Honda, Orion Choco Pie, kemasan makanan, mesin genset, hingga merchandise Harley Davidson.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya simbolis, tetapi juga langkah konkret untuk memberantas pelanggaran KI.
Langkah tegas ini, kata dia, dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pemegang kekayaan intelektual serta menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku pelanggaran mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Razilu di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (12/12).
Menurutnya, tindakan ini penting dilakukan untuk memberikan keadilan bagi pemilik hak kekayaan intelektual.
“Hak-hak para pemilik KI harus dihormati. Mereka telah mencurahkan waktu, tenaga, dan kreativitas untuk menciptakan produk yang berkualitas. Dengan memusnahkan barang-barang tiruan ini, kami menunjukkan komitmen untuk melindungi hasil kerja keras mereka,” tambahnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan juga dihancurkan menggunakan palu. Barang-barang tersebut juga didapatkan oleh DJKI atas aduan dari pemegang merek yang merasa dirugikan
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum, Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi menambahkan bahwa tindakan tegas ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menghormati kekayaan intelektual. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli barang tiruan.
“Dengan langkah ini, kami berharap bisa memberikan efek jera sekaligus mendukung persaingan usaha yang adil, sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden RI,” ungkap Arie pada kesempatan yang sama.
Adapun kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Kementerian/Lembaga terkait yang tergabung dalam IP Task Force yaitu Bea Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementerian Informasi dan Digital, serta Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia.
Kali ini, DJKI juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menelusuri tindakan pelanggaran KI di ruang siber.
DJKI pada kesempatan ini juga mengajak masyarakat, pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha agar melindungi karya intelektualnya baik itu Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dengan mendaftar atau mencatatnya ke DJKI. (HA/dbs)
Be the first to comment