
Adv. Jakarta – Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan, amicus curiae memang bukanlah alat bukti dalam persidangan.
“Pasti bukan alat bukti-lah. Alat bukti kan sudah ditentukan dalam undang-undang dan peraturan Mahkamah Konstitusi,” ujar Feri.
Namun demikian, Feri menekankan bahwa majelis hakim boleh mempertimbangkan amicus curiae yang diterima dalam memutus sebuah perkara.
Feri menerangkan, amicus curiae bukanlah alat bukti, tapi merupakan pendapat yang dapat digunakan hakim untuk menemukan keadilan.
“Sebagaimana pendapat, bisa dipakai, bisa tidak untuk membantu hakim menemukan rasa keadilan,” katanya.
“Konsep amicus curiae juga berlaku di sejumlah negara sistem presidensial yang menganut civil law. Sudah pernah dilakukan misalnya di Brasil, kapan amici dipakai di Brasil itu tahun 1990-an di mana di Mahkamah Konstitusi-nya Brasil, jadi contohnya banyak,” ujar Feri.
Hal ini disampaikan Feri merespons Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyebut bahwa surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dikirim sejumlah pihak kepada MK bukan alat bukti terkait sengketa Pilpres 2024.
“Alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa,” kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan. (ST/dbs)
Be the first to comment