
Adv. Jakarta – OPSEN pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, opsen PKB dan opsen BBNKB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan modul PDRD, opsen pajak daerah, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang. Berikut simulasi penghitungan opsen PKB dan opsen BBNKB:
Contoh kasus: seorang wajib pajak A di Kota X Provinsi Y membeli kendaraan bermotor baru dengan NJKB Rp 300.000.000 dan bobot 1 (berdasarkan Permendagri tentang NJKB). Provinsi Y menetapkan tarif PKB sebesar 1 persen dan BBNKB sebesar 8 persen. Maka, perhitungan PKB, opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB sebagai berikut: besaran PKB dan Opsen PKB. Untuk diketahui, rumus penentuan PKB adalah tarif PKB X (NJKB X Bobot). Berdasarkan data di atas, maka PKB kendaraan tersebut sebesar:
1% X (Rp300 juta X 1) = Rp3.000.000
Selanjutnya, besaran opsen PKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen PKB (66%) dengan besaran PKB. Dalam kasus itu, berarti opsen PKB kendaraan tersebut sebesar:
66% X Rp3 juta = Rp1.980.000.
Berarti, total PKB+opsen PKB yang harus dibayarkan pemilik mobil tersebut sebesar: Rp 4.980.000
Sementara itu, untuk menentukan BBNKB adalah mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Dalam kasus di atas, maka BBNKB kendaraan tersebut adalah:
8% X Rp300 juta = Rp24 juta.
Lalu, untuk besaran opsen BBNKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam kasus di atas, berarti opsen BBNKB kendaraan tersebut:
66% X Rp24 juta = Rp15.840.000
Maka, total BBNKB+opsen BBNKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tersebut sebesar: Rp 39.840.000
Perlu dicatat, untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif.
Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen. Jadi, misalnya Provinsi A sebelumnya menetapkan tarif PKB sebesar 1,75%, di aturan baru harus turun menjadi maksimal 1,2%. Sehingga, diharapkan adanya opsen ini tidak terlalu membebani pemilik kendaraan. HA/dbs
Be the first to comment