
Adv. Jakarta: KETUA Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Jawa Tengah Mohammad Mahfud, SH, M. H., mengkritisi pernyataan Prof. Yusril Ihza Mahendra terkait “single-bar”.
Dalam pernyataannya, Yusril menyebut bahwa organisasi Advokat di luar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) hanyalah organisasi masyarakat (ormas).
Pernyataan tersebut, menurut Mahfud tidak sesuai dengan fakta hukum dan perkembangan organisasi advokat di Indonesia.
Mahfud menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi Advokat dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 April 2003.
Tujuannya adalah untuk menjaga kesatuan, meningkatkan profesionalisme, menyamakan standar etik, dan memastikan pengawasan Advokat yang terpusat.
Namun, ia menyoroti bahwa PERADI baru resmi berbadan hukum pada September 2005, yakni melewati tenggat waktu yang ditentukan.
“Fakta ini membuat klaim Peradi sebagai wadah tunggal advokat tidak berdasar. PERADI hanyalah salah satu organisasi advokat di antara banyak organisasi lainnya yang muncul setelahnya,” tegasnya.
Menurut Mahfud, kegagalan mewujudkan single bar ini menunjukkan ketidakmampuan Peradi menjalankan andate undang-undang. Bahkan, pasca berdirinya Peradi, organisasi advokat lain bermunculan, menegaskan bahwa konsep wadah tunggal telah runtuh.
Menurutnya, pernyataan Yusril dinilai melampaui kewenangannya. “Pernyataan itu menunjukkan penyalahgunaan wewenang. Sebagai Menko, Yusril seharusnya bersikap netral dan tidak memihak pada satu organisasi tertentu. Saya mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menindaklanjuti pernyataan Yusril yang dianggap inkonstitusional dan berpotensi menciptakan keresahan di kalangan Advokat,” tegas Mahfud. (HA/dbs)
Be the first to comment