Otto Hasibuan Tetap Ketum PERADI

Prof. Otto Hasibuan

Adv. Jakarta – HASIL dari keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang diselenggarakan di Bali, pada 5-6 Desember 2024, menyatakan bahwa Prof. Otto Hasibuan tetap menjabat sebagai ketua umum DPN PERADI, meski saat ini dipercaya oleh negara duduk di kursi wakil menteri koordinator bidang hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas).

Menurut sejumlah sumber, keputusan Otto Hasibuan tetap menjadi Ketum DPN PERADI diambil setelah mendengarkan pandangan dari DPC-DPC yang hadir.

Diyakini, tugas-tugas Otto sebagai Wamenko Kumham Imipas tidak akan mengganggu jalannya roda organisasi PERADI.

Terkait single bar yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan secara konsisten diperjuangkan oleh PERADI pimpinan Prof Otto Hasibuan selama ini dirasakan semakin mendekati kenyataan.

“PERADI memiliki kedudukan sebagai state organ atau organ negara dan menganut sistem single bar (organisasi satu wadah),” kata Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril.

Yusril secara tegas mendukung revisi UU Advokat untuk memperkuat PERADI sebagai organisasi tunggal atau single bar.

“Revisi ini bertujuan mempertegas posisi PERADI sebagai satu-satunya organisasi Advokat sekaligus menyelaraskan dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya. (HA/dbs)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*