
Adv. Jakarta – Menkopolhukam Prof. Yusril Ihza Mahendra membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) yang digelar di Intercontinental Hotel Jimbaran Bali, Kamis malam (5/12/2024).
Rakernas PERADI kali ini dihadiri hampir 1000 peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam sambutannya, Yusril mengatakan, sudah saatnya organisasi profesi Advokat Indonesia cukup satu saja.
Sebab, dari semua organisasi Advokat yang ada di Indonesia, hanya PERADI yang dibentuk sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003. Sebab PERADI sudah dibentuk sejak tahun 2005.
“Artinya, dua tahun sejak dikeluarkannya UU Advokat, PERADI dibentuk dan pembentukannya sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003,” tegasnya.
Sementara organisasi profesi Advokat yang lain dibentuk namun tidak sesuai dengan amanat UU yang ada. Yusril juga menegaskan tentang perlunya memikirkan secara bersama-sama persoalan terkait dengan penegakan hukum di Indonesia ini, termasuk juga oleh Advokat.
Rujukannya adalah Undang-Undang 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Di sana telah disebutkan bahwa profesi Advokat itu adalah profesi yang mulia, sejajar dengan penegak hukum.
Dan oleh Mahkamah Konstitusi mengatakan bawah organisasi Advokat yang bernama PERADI itu adalah disebut sebagai state organ atau organ negara, menjalankan fungsi pembinaan, pengangkatan, dan termasuk juga pemberian sanksi serta pemberhentian bagi para Advokat.
Artinya yang diakui sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 adalah PERADI. Pemerintah akan mendorong juga supaya kita memiliki organisasi profesi Advokat yang tangguh dalam upaya membangun hukum Indonesia di masa-masa yang akan datang.
Dan hanya ada satu organisasi Advokat yang ada di Indonesia. Perlu ada satu pemikiran, satu diskusi bersama, terhadap Undang-Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian Undang-Undang Advokat itu yang sudah lebih dari 20 kali. (HA/dbs)
Be the first to comment