Sejumlah OA Kecam Pernyataan Yusril

peradi
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra

Adv. Jakarta –  PERNYATAAN Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra terkait Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah organ tunggal mendapat kecaman dari sejumlah perwakilan organisasi Advokat (OA), antara lain Kongres Advokat Indonesia (KAI), Pengurus Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), dan lainnya.

”Dengan pernyataan itu tidak mencerminkan seorang negarawan. Menurut saya, sebagai pejabat pemerintahan, Menko Hukum HAM bukanlah milik satu golongan, tetapi milik seluruh advokat. Sudah seharusnya tidak menempatkan diri hanya pada satu golongan,” kata Sekjen DPP Peradin Abdul Hanan.

Menurutnya, semua kepentingan OA harus diakomodir oleh Yusril sebagai seorang negarawan yang berada di tengah-tengah seluruh Advokat di Indonesia.

“Pernyataan Yusril dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015. SEMA tersebut memperbolehkan pengadilan tinggi menyumpah calon-calon Advokat yang diajukan di luar Peradi. Semua organisasi berhak untuk disumpah. Jadi saya mengecam pernyataan Prof. Yusril,” cetus Abdul. (HA/dbs)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*