IFA Gelar Seminar Pajak Internasional

Adv. Jakarta – INTERNATIONAL Fiscal Association (IFA) menggelar seminar pajak internasional bertajuk “Annual International Tax Seminar” di Financial Hall Graha CIMB Niaga, Jakarta, pada tanggal 10 dan 11 Desember 2024.

Dalam diskusi tersebut menguat wacana Indonesia akan menerapkan pajak minimum global sebagai bagian implementasi pilar kedua. “Di tahun 2025, IIR dan DMTT akan berlaku. Pada tahun 2026, UTPR baru akan diimplementasikan,” kata analis kebijakan perpajakan internasional Melani Dwi Astuti.

Melani menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan konsultasi serta “capacity building” dalam rangka implementasi pajak minimum global.

“Kami telah melakukan proses konsultasi publik dua kali pada tahun 2023 dan 2024 dengan respons positif. Pemerintah telah melakukan penyusunan peraturan menteri keuangan sebagai dasar hukum implementasi pajak minimum global. Terdapat delapan bahasan utama dalam PMK tersebut,” tegas Melani.

Dalam delapan bahasan utama tersebut, “Pertama, ruang lingkup yang membahas perusahaan yang masuk cakupan pajak minimum global, termasuk pihak-pihak yang dikecualikan.

Kedua, perhitungan di ASEAN, Vietnam menjadi negara yang telah mengimplementasikan IIR dan QDMTT di tahun 2024. Singapura dan Malaysia akan menerapkan IIR dan QDMTT tahun 2025.

Sementara itu, pada tahun 2025, Thailand akan menerapkan IIR,QDMTT, dan UTPR. Pajak minimum global dikenakan pada perusahaan yang memiliki tarif pajak efektif lebih rendah dari 15%. Ketentuan tersebut berlaku untuk perusahaan dengan revenue konsolidasi 750 juta Euro. (ST/dbs)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*